EKBISBANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 39.298 pengaduan di sektor jasa keuangan dalam 2 tahun terakhir.
Mayoritas pengaduan tersebut dari sektor perbankan dan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).
Mepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa jumlah akumulasi pengaduan tersebut terhitung dari 1 Januari 2022–26 Januari 2024.
Ia menyampaikan, sektor perbankan menjadi tingkat pengaduan tertinggi. Jumlahnya mencapai 19.064 pengaduan.
“Pengaduan yang sering muncul adalah perilaku petugas penagihan,” katanya dikutip pada Sabtu (3/2/2024).
Berdasarkan data OJK, pengaduan yang diterima regulator dari sektor perbankan adalah terkait restrukturisasi atau relaksasi kredit atau pembiayaan atau pinjaman.
Kemudian juga terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Adapula pengaduan mengenai perilaku petugas penagihan, permasalahan agunan atau jaminan, dan penolakan pelunasan kredit atau pembiayaan dipercepat.
Pengaduan tertinggi lainnya adalah terkait fintech P2P yang mencapai 9.226 pengaduan.
Pengaduan di sektor ini, antara lain mengenai perilaku petugas penagihan, restrukturisasi atau relaksasi kredit atau pembiayaan atau pinjaman.
“Lalu, fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan cyber crime,” ungkapnya.
Diikuti pengaduan adanya kegagalan atau keterlambatan transaksi, hingga return atau imbal hasil atau margin keuntungan.
Berikutnya, OJK mencatat sektor pembiayaan juga menerima 7.816 pengaduan yang terdiri atas perilaku petugas penagihan, SLIK, dan restrukturisasi atau relaksasi kredit atau pembiayaan atau pinjaman.
Sanggahan transaksi serta fraud eksternal. Sementara itu, sektor asuransi menerima 3.007 pengaduan dari 1 Januari 2022–26 Januari 2024, salah satunya terkait persoalan klaim.
Selain itu, aduan yang diterima lainnya adalah produk atau layanan yang tidak sesuai dengan penawaran.
“Pengaduan lainnya adalah persoalan premi asuransi, persoalan polis asuransi, dan pembatalan atau penutupan polis,” tambahnya.
Untuk pengaduan di pasar modal mencapai 185 aduan.
“Jenis pengaduan yang diterima adalah pencairan dana, return/imbal hasil/margin keuntungan, kegagalan atau keterlambatan transaksi, transaksi tanpa persetujuan, dan penipuan,” pungkasnya.*