Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

OJK Keluarkan Aturan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hingga 2022

Mohamad Yusuf Fadilah

| Sabtu, 12 Desember 2020

| 04:07 WIB

Selain itu, BUK atau BUS yang termasuk dalam kelompok BUKU 3 dan BUKU 4 dapat tidak memenuhi capital conservation buffer sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko. Penerapan kebijakan dimaksud harus berdasarkan persetujuan OJK. (*/ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top