EKBISBANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah piutang non bank di Provinsi Banten mencapai Rp31,81 triliun per Februari 2024.
Angka tersebut tumbuh sebesar 11,57 persen dari Rp28,51 triliun pada bulan yang sama tahun 2023.
Pertumbuhan juga terjadi pada outstanding pinjaman sebesar 15,72 persen yoy dengan tingkat wanprestasi (TWP) atau kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban perjanjian pendanaan di angka 2,61 persen.
Adapun di Provinsi Banten sendiri, besaran outstanding pinjaman mencapai Rp5.071,16 miliar.
Dari data tersebut, Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen menilai, resiko pelaksanaan pembiayaan atau Non Performing Finance (NPF) masih stabil.
“Kualitas pembiayaan melalui NPF sebesar 2,49 persen yang juga masih terjaga di bawah threshold sebesar 5 persen,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Ekbisbanten.com, Senin (29/4/2024).
Kemudian jumlah penerima pinjaman yang aktif di Banten, kata Robert, turut mengalami penurunan 24,99 persen yoy. Penurunan tersebut dihitung dari 1,71 juta entitas pada Februari 2023 menjadi 1,28 juta entitas pada Februari tahun ini.
Sementara itu, berdasarkan platform pinjaman (Fintech Lending), OJK mencatat rekening penerima pinjaman sebesar 1.282.437 entitas yang aktif.*