Kamis, 12 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

OJK Blokir 4.000 Rekening Bank Judi Online

Budiman

| Senin, 18 Desember 2023

| 10:45 WIB

Ilustrasi Pemblokiran. Foto: Macrovektor/Freepik.com.

EKBISBANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 4.000 rekening bank judi online dalam tiga bulan terakhir per Desember 2023.

“Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online, sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, dikutip Senin (18/12/2023). 

Menurutnya, Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. 

“Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan,” terangnya. 

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD). Hal itu untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online dan tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Dian juga menekankan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Adapun mengenai aturan terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. 

“Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas,” tukas Dian

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top