Rabu, 22 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

OJK Batasi Usia dan Penghasilan Minimum Pengguna Paylater, Ini Alasannya

| Rabu, 22 Januari 2025

| 10:10 WIB

Ilustrasi belanja secara online. (FOTO: FREEPIK).

EKBISBANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang kebijakan terbaru terkait pengaturan batas usia minimal dan penghasilan untuk peminjam pada platform Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.

Di mana batasan usia pengguna layanan tersebut minimal usia 18 tahun dan telah memiliki penghasilan minimum Rp3 juta per bulan. Adapun, menurut rencana kebijakan itu mulai berlaku pada 2027 mendatang.

Hal itu diungkapkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah.

“Langkah ini bertujuan untuk melindungi generasi muda agar tidak terjebak dalam utang yang tidak mampu mereka bayar. Kami ingin memastikan bahwa mereka yang memanfaatkan layanan ini memiliki kemampuan finansial yang memadai,” katanya.

Nasrullah menuturkan dengan menetapkan usia minimal 18 tahun, OJK ingin memastikan bahwa peminjam telah dewasa secara hukum dan mampu membuat keputusan finansial yang lebih bijak. 

Sedangkan terkait persyaratan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan bertujuan menekan risiko gagal bayar, mengurangi potensi kredit macet, atau dapat merugikan baik peminjam maupun penyedia layanan. 

Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan aturan ini juga ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).

Selain itu, OJK juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan pembiayaan dengan bijak.

“Harapan kami, langkah ini akan menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang lebih bertanggung jawab, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan industri,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top