CILEGON,EKBISBANTEN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cilegon tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada setiap perusahaan yang membandel untuk membayar iuran. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Hary Dwi Marwoko.
[adrotate group="5"]
“Perusahaan yang membandel untuk membayar iuran akan kena sanksi denda, yang paling berat itu pencabutan izin perusahaan,” kata Hary kepada Ekbisbanten.com, Selasa (10/9).
Pemberian sanksi tersebut, kata Hary, akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendekatan persuasif, pemberian surat teguran 1 hingga 3, kalau tidak bergeming maka kita akan berikan sanksi.
Sanksi tersebut, lanjut dia, tidak sepenuhnya dikeluarkan oleh pihaknya. Namun, melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. “Kita sudah kerjasama dengan Kejaksaan. Contohnya ada perusahaan yang menunggak membayar iuran. Maka kita membuat surat SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Kejaksaan dengan catatan kita penuhi syarat administrasinya,” lanjutnya.