PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Pura-pura jadi polisi ternyata menjadi cara jitu untuk menipu warga. Berlagak menawarkan kendaraan motor bekas, setelah bertemu korbannya, para polisi gadungan ini mengaku sebagai Tim Buser (Buru Sergap).
Tak mau kecolongan, Satreskrim Polres Pandeglang pun bergerak cepat. Lima tersangka berdomisili di Bogor ini pun berhasil diringkus di Kecamatan Pagelaran usai menipu empat warga Pandeglang.
Dari informasi yang dihimpun Polres Pandeglang, komplotan “Polisi Bodong” tersebut sudah beberapa kali menipu dengan modus yang sama.
“Para pelaku ini bermodus menawarkan COD sepeda motor di jejaring sosial, kemudian ketika bertemu korban langsung barang-barangnya dirampas dan mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Banten,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, pada Senin (15/5/2023).
“Dari laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku lalu menangkap mereka di Kecamatan Pagelaran. Sebelumnya, pelaku melakukan tindakan penipuan warga sebanyak 4 kali selama 3 bulan terakhir,” sambungnya.
Shilton menyebut, jika pihaknya telah mengamankan para tersangka dan masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang melarikan diri.
“Untuk saat ini kami telah mengamankan 5 orang pelaku yang berdomisili di Bogor, namun untuk 2 orang pelaku lainnya melarikan diri pada saat penangkapan dan sedang dalam pengejaran anggota kami,” terangnya.
Berdasarkan laporan korban, kata Shilton, modus penipuan pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit motor Honda CRF kepada korban.
“Barang bukti yang telah kami amankan yakni 1 buah motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko, dan juga satu unit mobil Avanza,” ungkapnya.
Shilton menerangkan, kerugian masing-masing korban relatif. Ada empat kejadian dengan berbagai jumlah kerugian Daria mulai Rp12 juta, Rp30 kita hingga Rp40 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum di atas 4 tahun penjara,” ujarnya.