EKBISBANTEN.COM – Pemprov lewat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561 Tahun 2023, menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812,11.
Kenaikan UMP Banten di tahun ini hanya Rp 65.532 atau 2,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.661.880,11.
Lengkapnya, dalam Lampiram Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.287-Huk/ 2023 itu, menetapkan 4 point.
Selain point kenaikan, dalam peraturan itu, berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Adapun apabila ada permasalahan upah minimum, penyelesaiannya dengan negosiasi antara pengusaha dengan pekerja secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakentrans) Provinsi Banten.
Keputusan tersebut berlaku 1 Januari tahun 2024 dan ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengatakan bahwa UMP Banten 2024 akan naik di bawah lima persen.
“Angka penyesuaian kenaikan paling tidak di bawah lima persen,” katanya, Selasa, (21/11/2023).