EKBISBANTEN.COM – Kenaikan Upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2024 di wilayah Provinsi Banten telah ditetapkan. Untuk UMP Banten sendiri, kenaikan telah diputuskan sebesar 2,5 persen menjadi Rp 2.727.812,11.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan 2,5 persen itu merupakan jalan tengah yang diambil dalam menetapkan UMP.
Kenaikan tersebut menjadi acuan untuk seluruh kabupaten dan kota di Banten dalam menetapkan UMK tahun 2024. Di mana, kabupaten dan kota tak boleh kurang besaran tersebut dalam menggaji pegawainya.
Adapun rincian UMK tahun 2024, tertuang dalam Lampiran Keputusan Gubernur Banten- No 561/Kep.293-Huk/2023 tertanggal 30 November 2023 serta ditandatangani oleh Al Muktabar.
Berikut rinciannya:
1. Kabupaten Pandeglang Rp. 2.980.351,46 menjadi Rp. 3.010.929,87 naik 1,03 persen
2. Kabupaten Lebak dari Rp. 2.944.665,46 menjadi Rp. 2.978.764,69 naik 1,16 persen
3. Kabupaten Serang Rp. 4.492.961,28 menjadi Rp. 4.560.894,85 naik 1,51 persen
4. Kabupaten Tangerang Rp. 4.527.688,52 menjadi Rp. 4.601.988 naik 1,64 persen
5.Kota Tangerang Rp. 4.584.519,08 menjadi Rp. 4.760.289,54 naik 3,83 persen
6. Kota Tangerang Selatan Rp. 4.551.451,7 menjadi Rp. 4,670,791 naik 2,62 persen
7. Kota Cilegon Rp. 4.657.222,94 menjadi Rp. 4.815.102,80 naik 3,39 persen
8.Kota Serang Rp. 4.090.799,01 menjadi Rp. 4.148.602,00 naik 1,41 persen
Kenaikan tertinggi terdapat Kota Tangerang sebesar 3,83 persen dan terrendah terdapat pada Kabupaten Pandeglang hanya 1,03 persen. Itulah informasi kenaikan UMK di Provinsi Banten.