CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mendesak Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat, terkait dugaan korupsi dalam pembangunan tiga pasar rakyat Cilegon yang dinilai mangkrak.
Desakan itu disampaikan dalam aksi yang dilakukan oleh enam anggota IMC di Landmark Kota Cilegon. Sembari membentangkan spanduk, mereka juga melakban mulut mereka sebagai tanda diamnya aparatur penegak hukum dalam kasus tersebut.
Diketahui, berdasarkan data dari lpse.cilegon.go.id pembangunan tiga pasar tersebut dianggarkan pada tahun anggaran 2018, yakni Pasar Cibeber dengan pagu anggaran Rp1,6 miliar, Pasar Citangkil dengan pagu Rp450 juta, dan Pasar Grogol dengan pagu Rp2 miliar.
Dari tiga pasar yang dibangun dengan APBD Kota Cilegon itu saat ini kondisinya terbengkalai dan tidak berfungsi dengan baik.
Ketua IMC Hariyanto mengatakan, terhitung sejak 24 Oktober 2022 hingga hari ini, Lapdu yang dikirimkan pihaknya kepada Polres dan Kejari Cilegon belum menunjukan tanda-tanda progres yang positif terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kami mengirimkan laporan aduan ke Polres Cilegon pada 24 Oktober ke Seksi Umum (Sium), terus dari Sium kita lanjut hari itu juga ke Kejari Cilegon ke Kasi Intel. Sudah berjalan lewat satu bulan lebih akan tetapi kami dari IMC tidak mendapatkan konfirmasi atau informasi terkait perkembangan kasus yang kami adukan,” katanya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Menurut Hariyanto, tidak ada alasan bagi Polres dan Kejari Cilegon tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya, ia meyakini bahwa dalam Lapdu yang dikirimkannya telah memenuhi semua persyaratan.
“Kita sudah melengkapi semua persyaratannya dan beberapa berkas juga yang kita lampirkan di situ terkait anggaran pasar A, B, C itu ada. Sudah dilengkapi tapi belum diinformasikan perkembangannya,” ujarnya.