Mulai 1 Desember, PT ASDP Indonesia Ferry Hanya Menerima E-Ticket Berisi Data Lengkap Sesuai Kartu Identitas Penumpang dan STNK

| Senin, 22 November 2021

| 11:58 WIB

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) mulai 1 Desember 2021 akan melakukan pengetatan persyaratan menyeberang yaitu hanya menerima e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai Kartu Identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta dokumen vaksin dan hasil negatif Antigen/PCR yang valid ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

[adrotate group="5"]

Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan aspek keselamatan perjalanan pengguna jasa ferry di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. .

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, pengguna jasa ferry agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai Kartu Identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.

“Untuk proses check in, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan Kartu Identitas masing-masing penumpang di mana akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

Shelvy menyampaikan, aturan tersebut mengacu pada sejumlah peraturan yang mengatur tentang persyaratan yang wajib dilakukan oleh penumpang angkutan penyeberangan.

Peraturan tersebut di antarnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Selanjutnya Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan Permen Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik.

Shelvy juga menuturkan, dalam Permen Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan Permen Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan bahwa pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang.

“Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga,” tutur Shelvy.

Dalam proses pengisian data, dikatakan Shelvy, penumpang harus mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.

“Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket,” ujarnya.

Sebagian informasi, dalam setiap perjalanan ferry penumpang dapat membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com / aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan/ Agen BRILink.**

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top