Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan menandatangani kesepakatan bersama(MoU) tentang Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan di Ruang Blandongan Balaikota Tangerang Selatan Lantai 4, Jalan Maruga Raya Nomor 1 Ciputat (Jum’at, 05/03).
Airin menyampaikan, Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
“Bangunan gedung 3 lantai akan digunakan untuk Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan dengan berbagai fasilitas yang disediakan, seperti ruang layanan, area bermain anak, ballroom, dan meeting point,” ujar Airin.
Dikatakan Airin, latar belakang didirikannya Mal Pelayanan Publik yaitu adanya keinginan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggapai keberhasilan pelayanan publik dengan memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang terbaik. Pada Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang terdapat 289 jenis layanan dari 17 instansi pemerintah.
“Merupakan suatu kebanggaan menjadi bagian dari sejarah Kota Tangerang Selatan dengan diselenggarakannya Mal Pelayanan Publik di Kota Tangerang Selatan untuk menyediakan one stop service area,” ujar Airin.