Minggu, 22 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Motif Balas Dendam, Ini Kronologis Pembacokan Pelajar di Kota Serang

| Jumat, 22 Desember 2023

| 17:00 WIB

Polresta Serang Kota
Konferensi pers yang dilakukan Polresta Serang Kota pada Jumat (22/12/2023). (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus pembacokan pelajar berinisial P (18) yang berdomisili di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Pelakunya yakni sesama pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berjumlah enam orang berinisial , IH (18), SA (16), IG (17), PJ (17), SB (17) dan ES (16).

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP Hengky Kurniawan mengatakan, IH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut Sementara SA, IG dan PJ berstatus anak pelaku tindak pidana. Lalu SB dan ES masih menjadi saksi.

“IH yang melakukan pembacokan pada P, sehingga menjadi tersangka,” kata Hengky kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Serang Kota, Jumat (22/12/2023).

Hengky menuturkan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada 18 November 2023 sekira pukul 13.50 WIB di Jalan Raya Petir-Ciruas. Saat itu, IH yang berkomplot mengikuti korban yang baru keluar dari SMK Darurrahman ke arah Jalan Ciruas menggunakan sepeda motor.

“Korban dipepet oleh IH yang dibonceng SA, saat itu juga pelaku langsung membacok korban menggunakan satu bilah celurit,” ujarnya.

Akibatnya, lanjut Hengky, korban mengalami luka sobek pada bagian punggung sebelah kanan dan terjatuh.

Hengky mengatakan setelah pihaknya mendapatkan laporan, pada 11 Desember 2023 pelaku IH ditangkap. Sedangkan SA, IG dan PJ tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.

Lebih lanjut, Hengky menjelaskan motif pembacokan yang dilakukan IH karena unsur dendam. Hal itu lantaran sebelumnya pelaku pernah menjadi korban tawuran.

“IH kemudian cerita kepada temannya, dan mencari tahu siapa yang melakukan itu. Setelah diketahui baru melalukan penyerangan pada korban, tapi ini salah sasaran,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya IH, SA, IG dan PJ dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP juncto 56 juncto 56 KUHP. “Tapi kami masih menunggu petunjuk dari jaksa, apabila harus ditambahkan pasal 170 KUHP,” tandasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top