Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

MK Tolak Gugatan Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Minimal Tetap 40 Tahun

Esih Yuliasari

| Senin, 16 Oktober 2023

| 12:15 WIB

Ketua MK Anwar Usman
Ketua MK, Anwar Usman.

EKBISBANTEN.COM – Uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres diajukan oleh PSI.

Dalam sidang terkait hal tersebut yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10), Ketua MK Anwar Usman menolak permohonan pemohon.

Sehingga usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Putusan itu diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.

Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.

Hingga berita ini dirilis, MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini. Sidang pun masih berlangsung.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top