EKBISBANTEN.COM – Salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan menyatakan bahwa, pengaturan persyaratan batas usia minimum capres-cawapres bukanlah penyalahgunaan kewenangan pembuat undang-undang.
Saldi juga menyatakan bahwa pengaturan persyaratan batas usia itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.
“Pemilihan pengaturan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan. Serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945,” paparnya di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
BACA: Tok!!! MK Menolak Gugatan Batas Usia 35 Tahun Capres-cawapres
Menurutnya, persyaratan batas usia minimum capres-cawapres telah sesuai dan disepakati oleh eksekutif dan legislatif atau para pembuat undang-undang, ialah Pemerintah dan DPR.
BACA: Tolak Gugatan, MK Paparkan Sejarah Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Dalam sidang putusan itu, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimum capres-cawapres. Para hakim MK menyatakan menolak uji materi yang intinya meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh PSI.
Dalam sidang putusan itu juga menyatakan bahwa penentuan usia minimum capres-cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang.