Kamis, 21 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

MK Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Budiman

| Senin, 22 April 2024

| 15:30 WIB

Pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin saat menghadiri putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 di Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Dokumentasi Mahkamah Konstitusi via akun Instagram.

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies R Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Hal yang sama juga berlaku bagi pasangan capres- cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Lalu permohonan perkara dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin soal penyelesaian sengketa Pilpres dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti cawapres Gibran Rakabuming Raka.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujarnya.

Kemudian dalil permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 itu antara lain seputar ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Termasuk adanya dugaan abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan uang negara lewat penyaluran bansos untuk mempengaruhi pemilu.

“Dalil pemohon yang menyebutkan nepotisme yang dilakukan Presiden untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dalam satu putaran tidak beralasan menurut hukum,” tutupnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top