SERANG, EKBISBANTEN.COM – Amar putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2024 telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025).
Hasilnya, hakim MK yang terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Masyur, dan Arsul Sani memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.
Menanggapi keputusan tersebut, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten, H. Bahrul Ulum angkat bicara.
Atas nama partai politik (parpol) pengusung dan tim pemenangan dan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai telah memberikan keadilan dalam demokrasi bangsa.
“Putusan ini harus kita terima sebagai bentuk pertolongan Allah SWT dan tegaknya hukum di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, putusan MK ini menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan.
“Keadilan tersebut mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah,” jelasnya.
Bahrul Ulum menegaskan, perlu menjadi catatan bersama, dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa tindakan, perbuatan, dan aktivitas Menteri Desa PDT Yandri Susanto, selaku suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang.
“Berkaitan dengan putusan MK, juga terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 yang pada intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bahrul Ulum mengatakan putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang seharusnya tidak terjadi, jika tidak terdapat fakta dan bukti adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu yang tertuang dalam putusan MK.
“Semua pelanggaran tersebut, terkait dan bertautan antara Mendes PDT Yandri Susanto beserta istrinya yang juga calon Bupati Serang nomor urut 2, dan oknum para kepala desa,” tuturnya.
Terakhir, Bahrul Ulum berharap Pilkada Kabupaten Serang selanjutnya berjalan demokratis, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan serta tidak ada lagi upaya masif untuk menggerakkan kepala desa.
“Bismillah, kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi Pilkada Kabupaten Serang,” ujarnya.
“Mari bersama kawal proses putusan MK, mari memilih pemimpin dengan pikiran jernih dan dengan hati nurani,” pungkas Bahrul Ulum.*