EKBISBABTEN, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian sanksi adalah langkah terakhir yang dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan. Langkah itu diberikan setelah adanya pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha. Ini sanksi-sanksi yang sudah diatur,” ujar dia dalam konferensi video, dikutip Bisniscom, Rabu (12/5/2021).
Berdasarkan laporan posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR. Dari data tersebut setelah kementerian melakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, sehingga Ida mengatakan diperoleh data aduan sejumlah 977 aduan.