EKBISBANTEN.COM – Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu jenis cicilan kepemilikan rumah yang ada di Indonesia.
Sistem cicilan ini terbagi menjadi dua jenis, yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah.
Sebeluk memiliki rumah lewat sistem ini, alangkah baiknya kamu mengetahui perbedaan KPR syariah dan konvensional.
Lantas, apa perbedaan keduanya?
Melansir laman OCBC yang dikutip Ekbisbanten.com pada Selasa 10 Oktober 2023, Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Bunga KPR
Perbedaan KPR syariah dan konvensional selanjutnya dapat dilihat pada suku bunga yang ada di KPR.
Pada KPR konvensional, mengacu pada suku bunga yang sifatnya tidak tetap untuk nasabah. Artinya besaran bunga yang dibayarkan tidak selalu sama.
Perubahan bersifat fluktuatif tergantung perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Sedangkan untuk KPR syariah, tak mengenal suku bunga karena bebas riba. Keuntungan yang didapatkan bank syariah diambil dari hasil penjualan rumah kepada nasabah.
Sehingga besaran angsuran KPR syariah tiap bulan hingga sampai akhir jatuh tempo akan tetap sama.
2.Akad Jual Beli
Perbedaan dari KPR syariah dan konvensional yang pertama terletak pada akad jual beli. Akad transaksi pada KPR konvensional ialah kesepakatan antara nasabah dan pihak bank yang menyetujui biaya pinjaman kredit ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya.
Sedangkan untuk akad KPR syariah menggunakan jenis akad murabahah. Akad murabahah sendiri merupakan kesepakatan jual beli, di mana bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah.
Kemudian rumah tersebut akan dijual oleh bank syariah kepada nasabah. Okeh karena nasabah belum memiliki dana yang cukup, maka proses pembelian rumah kepada bank syariah dilakukan secara mencicil.
Selama nasabah mengangsur, bank syariah tidak menambahkan bunga pada transaksi sehingga bebas riba.
BACA: Ingin Punya Rumah? Yuk Kenali Sistem Pembayaran untuk Membelinya
Pihak bank syariah memperoleh keuntungan dari penjualan rumah yang telah disepakati bersama. Besaran angsuran rumah akan tetap hingga jangka waktu yang telah disepakati.
3. Jangka Waktu
Pada KPR konvensional, jangka waktu untuk cicilan cukup lama. Biasanya sekitar 20 sampai 30 tahun.
Bank berani memberikan jangka waktu yang lama karena semakin lama nasabah membayar cicilan dengan suku bunga naik turun atau fluktuatif, maka semakin menguntungkan pihak bank.
Sementara dalam KPR syariah, jangka waktu yang diberikan tidak terlalu lama. Jangka waktu panjang yang bisa diberikan bank syariah selama 10 hingga 15 tahun.
Hal ini dapat terjadi karena bank tidak mengambil bunga dari nasabah melainkan keuntungan dari hasil penjualan rumah.
4.Denda keterlambatan cicilan
Setiap lembaga keuangan seperti bank menerapkan sanksi berupa denda apabila nasabah terlambat membayar cicilan.
Besaran biaya keterlambatan berdasarkan kebijakan masing-masing bank.
Sanksi denda ini tidak berlaku pada KPR syariah. Sistem ini tidak menerapkan aturan denda atas keterlambatan nasabah dalam membayar angsuran.
Sehingga nasabah KPR syariah lebih diuntungkan.
5.Jumlah angsuran per bulan
Terakhir besaran jumlah angsuran menjadi perbedaan dalam sistem KPR syariah dan konvensional.
Pada konvensional, besaran nominal angsuran yang harus dicicil tidak selalu sama.
Jumlah cicilan dari KPR konvensional mengikuti tingkat suku bunga acuan BI.
Sementara untuk KPR syariah, besaran cicilan tiap bulan telah ditetapkan sejak awal.
Sehingga besaran cicilan KPR syariah akan tetap dari awal kredit hingga selesai.
Kendati demikian, jumlah cicilan KPR syariah biasanya cukup tinggi dibandingkan KPR konvensional untuk rumah dengan harga yang sama.
Hal ini salah satunya disebabkan perbedaan KPR syariah dan konvensional dalam jangka waktu.
Jangka waktu yang pendek pada KPR syariah membuat beban biaya cicilan tiap bulan lebih besar.
Itulah perbedaan KPR Konvensional dan Syariah, ada baiknya kamu selektif dalam memilih sistem cicilan rumah.