Materai Rp10.000 Bisa Diperoleh di Kantor Pos Terdekat

| Kamis, 28 Januari 2021

| 22:39 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan
meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014, Kamis (28/1).

[adrotate group="5"]

Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh
masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis.

Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila,
angka “10.000” dan tulisan “Sepuluh Ribu Rupiah” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “Indonesua”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat
berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “DJP” dan sebagainya.

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih
untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat
menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit
Rp9 ribu.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3 ribu, dua meterai masing-masing Rp6 ribu, atau meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu pada dokumen.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan
meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

“Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya,” tutup Hestu Yoga. (*/ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______