SERANG, EKBISBANTEN.COM – Menanggapi permasalahan dualisme yang ada di tubuh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) saat ini. Ketua Dekopin Nurdin Halid mengatakan, Sri Untari sebagai ketua Dekopin kubu sebelah tidak memiliki legal standing alias tanpa dasar sama sekali.
[adrotate group="5"]
“Sekarang sudah kita proses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dilaporkan secara pidana karena telah melanggar Undang-Undang ITE dan UU nomor 1 tahun 1946, menyebarkan berita bohong dan memberikan keresahan dikalamgan koperasi masyarakat,” kata Nurdin kepada awak media disela acara Musyawarah Wilayah Dekopinwil Banten di gedung PKPRI, Kota Serang, Rabu (23/9).
Nurdin juga menyebutkan, legalitas Sri Untari sebagai ketua Dekopin tidak jelas, alasanya karena tidak ada kegiatan munas untuk pemilihan ketua serta tidak menjalankan anggaran dasar yang sudah ditetapkan.
“Kalau hanya ucapan dari Dirjen perundang-undangan tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk terpilih sebagai ketua. Itu hanya pendapat,” tegasnya.