SERANG, EKBISBANTEN.COM-Memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada 11-13 Februari, Bawaslu Banten mulai menurunkan Alat peraga kampanye (APK). Penurunan APK melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu sampai tingkat kecamatan, kelurahan atau desa hingga PTPS.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal ikut memantau penertiban di sepanjang Jalan Siliwangi sampai Sunan Kalijaga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sampai dijalur Jalan Raya Petir Kec. Cikeusal Kabupaten Serang.
“Kami mulai hari ini, jajaran pengawas pemilu se Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran satpol PP. Hal ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye,” katanya, Minggu (11//2024).
Adapun, kata Ali, masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Angka 36 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Lebih jauh, Ali menerangkan selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a) Tidak menggunakan hak pilihnya;
b) Memilih Pasangan Calon;
c) Memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d) Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
e) Memilih calon anggota DPD tertentu.
Ali melanjutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung. Maka dipidana penjara paling lama tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
“Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu,” pungkas Ali.