TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi IV DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Muhlis kembali menggelar kegiatan reses masa persidang ke satu tahun sidang 2023-2024.
Dalam reses, warga sangat antusias menyambut kegiatan reses wakil rakyat mereka sebagai sarana dalam menyampaikan keluh kesah dan aspirasi terhadap permasalahan yang ada di wilayahnya.
Dalam reses juga Muhlis dicurhati penerangan jalan (PJU) hingga bantuan untuk UMKM oleh Warga Perumahan Legok Indah, RT 8/12, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Adalah salah satu warga Dedi Budiawan mengeluhkan hal tersebut saat sesi tanya jawab antara warga dengan Anggota DPRD Banten Muhlis.
Ia mengatakan, hingga kini di lingkungan Perumahan Legok Indah masih terkendala soal PJU dan identitas gerbang perumahan. Untuk itu, pihaknya berharap ada bantuan penerangan jalan dan pembangunan identitas gerbang di depan perumahannya.
“Pak Dewan saya ingin menyampaikan bahwa perumahan ini belum ada fasiitas penerangan jalan. Jadi di perumahan ini dari blok A-D itu belum ada penerangan. Maksud saya minta difasilitasi agar perumahan ini terang benderang jalannya. Kemudian satu lagi Perumahan Legok Indah ini belum punya identitas atau gerbang masuk, orang tidak tahu ini perumahan apa? mungkin ini juga bisa difasilitasi dan dibantu Pak Dewan,” katanya di Balai warga, Sabtu, (11/11/2023).
Selain mengusulkan penerangan jalan dan pembangunan identitas perumahan, sejumlah warga lainnya juga mengusulkan pembangunan MCK untuk di balai warga, permohanan bantuan program Indonesia pintar (PIP), bantuan usaha produktif bagi pelaku UMKM, pembangunan paving blok hingga persoalan penyerahan aset perumahan yang tak kunjung beres kepada Pemkab Tangerang.
Seperti yang diungkapkan, Ardun Usman, Ketu RW 15 Perumahan Legok Indah. Usman berharap kepada Dewan Muhlis, pihaknya dibantu dalam proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemkab Tangerang.
Pasalnya menurut dia, sejak tahun 2005 hingga tahun 2023 PSU Perumahan Legok Indah belum diserahkan kepada Pemkab Tangerang. Akibatnya, warga kesulitan mendapatkan bantuan pembangunan PSU.
“Yang pertama kami ingin mendapatkan kepastian identitas perumahan. Dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2023 ini Perumahan Legok Indah ini diakui oleh Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang ini apa yang bisa bapak dewan perjuangkan supaya Perumahan Legok Indah diakui, karena kewajiban kita secara personal sudah ditunaikan secara personal seperti pajak motor dan pajak bumi bangunan,” katanya.
“Saya ini hanya pedagang kaki lima, gimana caranya saya mendapat bantuan dari pemerintah karena selama ini alhamdulillah belum pernah dapat. Yang kedua masalah Program Indonesia Pintar (PIP). Selama ini saya mengajukan PIP ke sekolah buat anak belum pernah dapat,” kata Mamah Fian.
Menanggapi sejumlah aspirasi yang disampaikan warga, Muhlis mengaku akan memperjuangkan aspirasi dan masukan yang diterima dari warga Perumahan Legok Indah, Kabupaten Tangerang. Baik yang menjadi kewanangan Pemprov Banten maupun kewenangan Pemkab Tangerang.
Terkait penyerahan aset PSU Perumahan Legok Indah, Muhlis mengatakan akan mendorong dan memfasilitasi warga melakukan dengar pendapat dengan dinas terkait.
“Pangkal pokoknya itu soal legalitas meskipun ini perlu saya sampaikan sekarang sudah ada peraturan daerah di Kabupaten Tangerang dan Pemprov Banten itu boleh ketika tidak dipindahkan pengembang, makanya nanti setelah ini kita kerjanya satset aja tidak usah banyak berwacana. Jadi bapak-bapak dan ibu-ibu serta Pak RT/RW nanti kita fasilitasi ketemu dengan orang yang punya kewenangan yaitu Dinas Perkim,” katanya.
Sementara itu terkait usulan pemasangan PJU, MCK, paving blok, dan PIP, hingga bantuan UMKM, Muhlis akan menampung usulan-usulan dari warga Perumahan Legok Indah.
Muhlis mengaku, pihaknya juga akan mendorong agar aset perumahan yang berada di bawah kewenangan Pemkab Tangerang dialihkan kepada Pemprov Banten. Tujuanya agar mempermudah dalam pengelolaan dan penyerahaan bantuan oleh Pemprov Banten.
“Nanti akan kita komunikasikan karena itu kewenangan Kabupaten Tangerang termasuk dengan Dinas Perhubungan terkait PJU,” pungkasnya.