Minggu, 6 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Maraknya Pelanggaran, Bawaslu Cilegon Dinilai Lamban Awasi Pilkada

Budiman

| Kamis, 3 Oktober 2024

| 14:03 WIB

Plang kantor Bawaslu Cilegon yang berlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta No 2 Link Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Alumni Al Hasyimiyah menilai kinerja Bawaslu Kota Cilegon lamban terkait maraknya pelanggaran yang terjadi dalam kampanye Pilkada di Kota Baja.

Ketua Alumni Al Hasyimiyah Wawan Supandi menyebut, Bawaslu Kota Cilegon sebagai salah satu lembaga yang mengawasi suksesi Pilkada, juga dinilai tak aktif dalam pengawasan tahapan kampanye para paslon.

“Ini belum pelaksanaan pilkada loh, saya heran Bawaslu Cilegon kok kesannya cuma lembaga terima laporan pelanggaran saja. Lembaga pengawas ini tak aktif terkait pelanggaran yang terjadi di level kelurahan, kecamatan,” ujarnya, Kamis, 3 Oktober 2024.

Contohnya, kata dia, tim kuasa hukum Fajar-Robinsar sudah tiga kali melaporkan pelanggaran yang dilakukan oknum lurah dan camat di Kota Cilegon.

Para oknum itu berpihak secara terang-terangan pada petahana Helldy dengan mengajak warga untuk memilih calon nomor urut dua itu.

Kemarin, kata dia, tim kuasa hukum Helldy-Alawi juga melaporkan Fajar-Robinsar atas dugaan kampanye bagi-bagi sembako di masjid.

“Bawaslu Cilegon cuma terima laporan saja, tak aktif mengawasi. Harusnya stand by di tingkat kelurahan kecamatan, Panwaslunya juga aktif mengawasi. Jadi saya kira berkurang, bahkan kalau bisa tak ada laporan pelanggaran. Itu juga kalau pengawasannya aktif. Ini melempem, jadi lembaga terima laporan saja,” jelasnya.

Ia menilai, jika kondisi tersebut dibiarkan, pilkada Cilegon bakal tercatat sebagai pesta demokrasi yang terburuk dari sebelumnya.

“Bisa jadi lapor merah bagi Bawaslu Cilegon kalau gini-gini aja. Bawaslu Cilegon jangan cuma aktif sosialisasi pelanggaran aja terus selesai, enggak. Harusnya benar-benar mengawasi, bukan sibuk plesiran, komisionernya ke luar daerah alasan rapat kerja,” jabarnya.

Seharusnya, kata dia, Panwascam bertindak aktif menemukan pelanggaran jika ada salah satu paslon yang berkampanye di luar batas aturan yang ditentukan.

“Panwascam kan di bawah koordinator Bawaslu Kab/Kota, harusnya aktif menemukan jika ada pelanggaran dari mengikuti kegiatan kampanye Paslon. Ini mah malah yang laporan pelanggaran dari para Paslon. Kesannya Bawaslu tunggu laporan saja,” tukasnya.

Saat dimintai keterangan perihal itu ke Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilegon Eneng Nurbaiti, dirinya belum mau memberikan komentar.

Menurut penuturan salah satu staff Bawaslu Cilegon di kantornya, Eneng belum bisa ditemui.

“Tunggu arahan yah,” ujarnya singkat.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top