SERANG, EKBISBANTEN.COM – Gerakan Mahasiswa Peka Sosial (GEMPAS) mengadakan diskusi dan konsolidasi terkait situasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang.
Adapun diskusi dan konsolidasi yang dihadiri oleh puluhan Mahasiswa dari berbagai Kampus di Kota Serang itu digelar di salah satu rumah makan di Kota Serang pada Selasa (24/12/2024).
Diskusi ini mendatangkan para narasumber dari berbagai lintas organisasi kemahasiswaan, salah satunya Gery Wijaya selalu Sekretaris Jenderal BEM Banten.
Ia menjelaskan dalam pandangannya di diskusi tersebut bahwa maraknya THM di kota Serang ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh kawan-kawan Mahasiswa.
“Kita sebagai mahasiswa memiliki tugas sosial kontrol dan pengawal kebijakan pemerintah,” katanya.
“Dengan maraknya THM di Kota Serang yang tak berizin dan memberikan dampak buruk terhadap masyarakat kita harus mengawal untuk mendesak pemerintah terkait untuk tindak tegas dan menutup THM tersebut,” sambung Gery.
Sementara itu, narasumber lainnya Muhidin Saputra selaku perwakilan dari HMI MPO Kota Serang mengutarakan, maraknya THM telah mencoreng marwah kota Serang yang dikenal kota sejuta santri seribu Kyai.
Sedangkan narasumber ketiga, Robi Firdaus Koordinator BEM Serang Raya 2022 menjelaskan yang menjadi sorotan utama di kalangan mahasiswa terkait masih beroperasinya THM di Kota Serang.
Meskipun beberapa bulan lalu pemerintah setempat telah menutup dan menyegel sejumlah THM yang tidak memiliki izin, lanjutnya, namun masih tetap THM nekad beroperasi meskipun telah disegel.
“Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas penegakan hukum dari pemerintah setempat,” tegasnya.
Idan Wildan Koordinator GEMPAS Kota Serang menjelaskan tujuan adanya diskusi ini menyatukan persepsi dari beberapa organisasi mahasiswa menyoal terkait isu THM di Kota Serang dan menindaklanjuti persoalan isu tersebut.
Di mana hasil dari diskusi itu ialah mahasiswa menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah Kota Serang terhadap pelanggaran tersebut.
Menurutnya, penyegelan yang dilakukan sebelumnya tidak memiliki dampak yang signifikan, karena THM masih kembali beroperasi tanpa ketegasan dari pemerintah setempat.
Di sisi lain Wildan juga mengkritisi ketidakberanian pemerintah kota Serang dalam menangani usaha yang diduga ilegal.
Tanpa tindakan tegas, Wildan menuturkan THM ilegal terus beroperasi secara bebas, menyebabkan kerugian pada perekonomian kota Serang.
“Keberadaan THM ilegal juga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya keributan dan kekerasan di sekitar lokasi tersebut, seperti yang terjadi di luar Cafe Alexa mall Ramayana Serang,” ungkapnya.
Wildan menyampaikan, situasi ini menunjukkan perlunya langkah tegas dan konsisten dari pemerintah kota Serang dalam menegakkan aturan hukum terkait operasional THM.
Lebih lanjut, ia mengatakan mahasiswa menuntut agar pemerintah tidak hanya menutup mata, tetapi juga melakukan tindakan konkret untuk menegakkan keadilan dan ketertiban di Kota Serang dan jangan takut terhadap siapa di belakang THM Kota Serang.
“Jika pemerintah takut untuk menindak THM di kota Serang, mahasiswa akan turun aksi demonstrasi besar-besaran langsung ke tempat hiburan malamnya, hasil kesimpulan diskusi dan konsolidasi kita akan turun aksi,” pungkasnya.*