Setelah diketahui, pelaku berinisial HD (32) merupakan ibunya sendiri warga asal Kampung Kupahandap, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
“Pada saat itu kami menerima informasi dari RT dan penggali kubur di makam Jabalintang bahwa ada seseorang yang meminta tolong untuk menguburkan mayat bayi,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat Konferensi Pers di Mapolres Cilegon kepada wartawan, Jum’at (3/9/2021).
Namun, saat itu petugas pemakaman menolak permintaan pelaku untuk memakamkan kemudian melaporkan ke RT dan dilanjutkan ke pihak kepolisian. Setelah itu, lanjut AKBP Sigit, pihak kepolisian datang ke TKP dan menanyakan asal usul daripada mayat yang akan dikuburkan tersebut.
“Nah, dari peristiwa itu Satreskrim Polres Cilegon melaksanakan pendalaman memeriksa seorang perempuan yang belakangan diketahui inisalnya HD, ternyata menurut pengakuan tersangka mayat itu merupakan anaknya yang sehari sebelumnya dilahirkan pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 03:00 WIB,” jelas Kapolres.
Dimalam itu, lanjut AKBP Sigit, tersangka ke kamar mandi dan di sana ternyata bayinya lahir. Namun, pada saat lahir berdasarkan keterangan tersangka bayi tidak menangis.
“Dia menganggap sudah meninggal, setelah itu dibungkus dengan kerudung warna merah dan disimpan di lemari,” terangnya.
AKBP Sigit juga menginformasikan, bahwa pelaku sudah menikah dengan seorang laki-laki berinisal AB. Akan tetapi, berdasarkan keterangan tersangka juga suami tidak mengetahui bahwa bayi tersebut telah meninggal. Kemudian, esoknya suami istri tersebut berkunjung ke pasar tradisional Kranggot Kota Cilegon.
“Saat itu tersangka membawa bayinya tadi dibungkus dalam tas, nah ketika suaminya makan soto yang bersangkutan pergi ke makam tanpa sepengetahuan suaminya, namun oleh petugas makam ketika diminta memakamkan menolak,” ucapnya.
Menurut pengakuan yang disampaikan penyidik, lanjut Sigit, tersangka merasa malu karena menikah baru satu bulan sudah melahirkan kendatipun hamilnya dengan suaminya yang sekarang.
“Karena malu sebelum nikah sudah hamil, terus satu bulan melahirkan, pelaku menyembunyikan kehamilannya,” terangnya.
Setelah melahirkan, menurut tersangka tidak ada tangisan dan diperkirakan sudah meninggal. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, hasil pemeriksaan forensik dan autopsi terhadap mayat bayi pada saat lahir posisi masih hidup, kemudian dari keterangan forensik bayi tersebut meninggal kemungkinan karena kehabisan nafas tertutup plasenta.
“Karena pelaku saat melahirkan tidak dibantu siapapun, jadi sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan forensik tersebut, pihak kepolisian menerapkan beberapa pasal diantaranya pasal 77 b junto, pasal 76 b UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU sebelumnya nomor 23 tahun 2002. Kemudian, yang kedua pasal 359 KUHPidana, dan terakhir pasal 181 KUH Pidana.
“Barangsiapa yang mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang maka diancam pidana paling lama 3 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi untuk pengembangan lebih lanjut. Pasalnya, menurut keterangan tersangka suaminya tidak mengetahui jika istri sedang mengandung anaknya.
“Menurut pemeriksaan dokter sudah berusia 38 minggu, jadi memang sudah mendekati saat-saat lahiran. Kami akan terus mendalami lagi tidak berhenti sampai di situ,” tutupnya. (Mg-Maulana)
]]>