SERANG, EKBISBANTEN.COM – Mall pelayanan pelayanan publik (MPP) Kabupaten Serang akan efektif beroprasi pada tahun 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Syamsuddin mengatakan, MPP harus bisa beroprasi sebelum masa kepemimpinan bupati selesai di tahun 2024. Karena itu merupakan janji Pemkab Serang kepada pemerintah pusat.
“Janji pemerintah (Kabupaten Serang) MPP harus terbetuk tahun 2024, ke pemeritah pusat, bahkan sebelum masa bupati berahir harus terbentuk,” kata Syamsuddin, Rabu (8/2/2023).
Nantinya kata Syamsuddin, MPP di Kabupaten Serang akan menggabungkan dua gedung yang terintegrasi supaya pelayanan tidak lagi harus keluar dari area gedung.