Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Maju Pilkada, Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Banten

Ismatullah

| Senin, 2 September 2024

| 15:54 WIB

Suasana pelantikan anggota DPRD Banten terpilih 2024-2029 di Ruang Rapat Kantor DPRD Banten, Selasa, 2 September 2024. (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM– Bakal Calon Wakil Gubernur Banten Ade Sumardi dan Bakal Calon Bupati Pandeglang Fitron Nur Ikhsan resmi dilantik sebagai anggota DPRD Banten terpilih periode 2024-2029.

Kabar tersebut diketahui setelah moderator pelantikan 100 anggota DPRD Banten memanggil nama Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan di pelantikan anggota DPRD Banten periode 2024-2029 pada Selasa, 2 September 2024.

Politisi PDI-Perjuangan Ade Sumardi ditetapkan dan diangkat menjadi Anggota DPRD Banten terpilih sesuai dengan surat keputusan (SK) Kemendagri nomor 100.2.1.4-3615 tahun 2024.

BACA : PKS Resmi Usung Isro-Uyun Maju Pilkada Cilegon 2024-2029

“Proses PAW nya setelah pelantikan. Kalau pak Andra Soni memang beliau sudah jauh jauh hari mengajukan pengunduran diri,” ujar Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi kepada awak media usai pelantikan.

Tidak hanya politisi PDIP ada nama Fitron Nur Ikhsan polisi partai Golkar yang juga ikut dalam kontestasi pilkada ikut sebagai Bakal Calon Bupati Pandeglang, yang dilantik sebagai anggota DPRD Banten Terpilih Periode 2024-2029.

Deden Apriandhi menegaskan bahwa, surat pengunduran kedua bakal Calon Kepala Daerah, Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan masih dalam proses.

“Mereka baru menyatakan mundur itu setelah ditetapkan oleh KPU baru setelah dilakukan penetapan kita akan melakukan proses kepartaian nanti siapa yang diusulkan partai dan sebagainya untuk digantikan para anggota dewan yang mengikuti Pilkada,” tutupnya.

Sebagai informasi, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top