SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar pemerintahan. Dalam melakukan tata kelola kearsipan, Pemerintah Provinsi Banten telah menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Demikian disampaikan Virgojanti dalam Penyerahan Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Terbaik LKD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023 dan Tertib Arsip Terbaik Bagi Perangkat Daerah Provinsi serta Launching Aplikasi SRIKANDI di Halaman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (13/6/2024).
“Kita berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini mampu memberikan dampak paradigma kerja ASN dan menciptakan akuntabilitas tata kelola pemerintah yang baik,” ungkap Virgojanti.
“Dari hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 oleh DPK Provinsi Banten ini saya minta agar dijadikan sebagai komitmen ke depannya untuk meningkatkan tata kelola kearsipan,” sambungnya.
Virgojanti menyampaikan dalam melakukan tata kelola kearsipan, Pemprov Banten saat ini telah menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
“Ini penting, karena daerah diminta untuk bisa menerapkan, agar arsipnya terkolektif dengan baik. Tadi juga saya sampaikan bahwa arsip ini merupakan sumber informasi, mungkin hari ini tidak dibutuhkan akan tetapi suatu saat nanti dibutuhkan,” katanya.
Selain itu, Virgojanti juga berharap kepada masyarakat untuk dapat mengedepankan gerakan sadar arsip. Hal itu dinilai penting untuk menjaga suatu arsip.
“Kepada masyarakat silahkan lakukan koordinasi dengan lembaga kearsipan di masing-masing daerah, dan saya titipkan kepada arsiparis untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi dan menguasai pengelolaan aplikasi SRIKANDi agar tidak mudah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
Sementara, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Andi Kasman menuturkan pengelolaan arsip yang andal merupakan pengelolaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem yang mampu menampung dan merespon perkembangan zaman.
“Sistem arsip yang andal itu harus mampu menjaring dan menangkap semua arsip kegiatan yang dihasilkan organisasi. Menata arsip dengan cara mencerminkan proses kegiatan organisasi. Melindungi arsip atas perubahan maupun pengurangan arsip, menjadi sumber utama informasi kegiatan yang terekam dari arsip. Serta menyediakan akses arsip dengan meta datanya,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara menyampaikan keberadaan arsip merupakan suatu hal yang sangat penting, lantaran kearsipan salah satu unsur penting penyelenggaraan pemerintahan, bahkan terdapat jargon ‘Arsip Hilang Aset Melayang’.
“Arsip itu tidak hanya ada di OPD saja, akan tetapi terdapat di seluruh instansi, lembaga pemerintah, kemasyarakatan dan perseorangan. Aset mempunyai fungsi sumber informasi,” ujarnya.
Usman menyampaikan kuatnya tata kelola pemerintahan yang baik akan terjadi apabila kearsipannya bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya. Hal itu pun menjadi perhatian Pemprov Banten dengan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan mengedepankan digitalisasi, salah satunya sistem pemerintahan berbasis arsip elektronik.
“Harapannya dengan digitalisasi arsip ini, tata kelola pemerintahan akan lebih baik lagi. Serta kami berharap kepada penyelenggara kearsipan baik di OPD, pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi untuk melaksanakan tata kelola kearsipan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatangan penyerahan arsip statis BPOM kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten serta pemberian penghargaan Batik Banten sebagai arsip terjaga Provinsi Banten.
Adapun Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Terbaik LKD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023 diserahkan kepada Pemerintah Kota Cilegon sebagai juara pertama, Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai juara kedua dan Pemerintah Kota Tangerang sebagai juara ketiga. Serta penghargaan atas partisipasi pengawasan kearsipan pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diberikan kepada Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Selanjutnya, Penghargaan atas tertib arsip terbaik bagi Perangkat Daerah Provinsi Banten tahun 2023 diberikan kepada Bapenda Provinsi Banten sebagai juara pertama, BPSDMD Provinsi Banten sebagai juara kedua dan RSUD Provinsi Banten sebagai juara ketiga. Serta penghargaan atas partisipasi pengawasan kearsipan perangkat daerah Provinsi Banten tahun 2023 diberikan kepada Dindikbud Provinsi Banten, Dinkop UKM Provinsi Banten, Disnakertrans Provinsi Banten, DESDM Provinsi Banten, Distan Provinsi Banten dan DPRKP Provinsi Banten.*