PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan lima orang pelaku sindikat pengedar uang palsu berinisial AA (61), L (48), G (48) AR (48) dan SFS (60).
Tidak hanya pelaku, polisi juga menyita uang palsu dari tiga mata uang negara senilai Rp300 juta, 966 lembar uang dolar AS dan 98 lembar uang Euro.
“Siap betul dari 7 orang yang diamankan. 5 ditetapkan dan 2 sebagai saksi,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton saat dihubungi, Selasa 18 Juli 2023.