PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan lima orang pelaku sindikat pengedar uang palsu berinisial AA (61), L (48), G (48) AR (48) dan SFS (60).
Tidak hanya pelaku, polisi juga menyita uang palsu dari tiga mata uang negara senilai Rp300 juta, 966 lembar uang dolar AS dan 98 lembar uang Euro.
“Siap betul dari 7 orang yang diamankan. 5 ditetapkan dan 2 sebagai saksi,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton saat dihubungi, Selasa 18 Juli 2023.
Diketahui pelaku adalah sindikat peredaran uang palsu yang beraksi di wilayah Pandeglang, Subang sampai Indramayu, Jawa Barat.
“Yang dimana jika dikonversi kedalam rupiah uang palsu tersebut mencapai Rp15 triliyun. Selain itu polisi juga menyita 2 pucuk senjata airsoftgun dan 2 unit kendaraan R4,” tegasnya.
Kini kelima tersangka terancam dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang juncto Pasal 55 KUHPidana.*