Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

,

Libur Nataru, Stasiun Bekasi Layani Tes PCR Penumpang Anak di Bawah 12 Tahun

Admin

| 30 Desember 2021

| 18:32 WIB

EKBISBANTEN.COM – Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang. Salah satu persyaratan yang tertuang dalam SE 112 adalah wajib tes RT-PCR bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

[adrotate group="5"]

Guna membantu calon penumpang memenuhi persyaratan terkait ketentuan usia di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR. PT KAI Daop 1 Jakarta menambah layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Bekasi dengan jam operasional 06.00 sd 18.00 WIB.

Sebelumnya Daop 1 Jakarta telah membuka layanan RT-PCR di Stasiun Gambir (06.00-21.00 WIB) dan Stasiun Pasarsenen (05.00-22.30 WIB). Sejak dibuka layanan PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen tercatat telah melayani sekitar 856 calon pengguna.

BACA JUGA : Double Diskon, Dan-Dan Pandeglang Ada Promo Sultan dan Gajian Happy

Untuk dapat melakukan tes PCR  dengan tarif Rp 195.000,- di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan.

Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan waktu dengan baik dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan, pasalnya untuk hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.

Sementara bagi pengguna yang ingin melakukan tes antigen, saat ini terdapat 5 stasiun yang memiliki layanan Antigen di area KAI Daop 1 Jakarta :

  • Stasiun Gambir: 06.00 sd 21.00 WIB
  • Stasiun Pasarsenen: 05.00 sd 22.30 WIB
  • Stasiun Bekasi: 09.00 sd 18.00 WIB
  • Stasiun Karawang: 08.30 sd 17.30 WIB
  • Stasiun Cikampek: 09.30 sd 18.30 WIB

PT KAI Daop 1 menghimbau kepada seluruh pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top