Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Layanan Pandawa Bikin Masyarakat Mudah Mengakses Pelayanan BPJS Kesehatan

Admin

| Selasa, 4 Januari 2022

| 17:48 WIB

BPJS Kesehatan
Layanan PANDAWA BPJS Kesehatan. Foto: bpjs-kesehatan.go.id
CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Dalam rangka mempermudah pelayanan dan memutus penyebaran Covid-19, Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Kota Cilegon sediakan pelayanan berbasis online.

[adrotate group="5"]

Sebuah inovasi baru yang diberi nama Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp atau disebut dengan PANDAWA itu diklaim dapat melayani peserta BPJS Kesehatan dengan baik. Pasalnya, pelayanan itu dapat diakses dengan hanya memanfaatkan smartphone tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

“Jadi untuk kemudahan layanan itu ke masyarakat kita bisa menggunakan JKN Mobile kemudian kita juga bisa pakai Whatsapp, PANDAWA namanya, pelayanan menggunakan WA. Nomornya 085222339505 atau bisa telpon call center 165,” kata Staf Penjamin Manfaat Kantor BPJS Kesehatan Kota Cilegon Elita Andriyani kepada Ekbisbanten.com, Selasa (4/1/2022).

Program layanan berbasis online yang muncul sejak awal pandemi Covid-19 itu, dikatakan Elita, sangat berdampak signifikan dalam pelayanan dan mengurai antrean.

“Sangat efektif, sangat mengurai antrean. Biasanya dulu setiap hari penuh dengan antrean, tapi semenjak kita maksimalkan layanan online itu sangat membantu. Sampai sekarang masih berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, meskipun layanan berbasis online itu telah didahului dengan adanya aplikasi JKN Mobile, namun layanan PANDAWA juga memiliki manfaat yang sama dengan aplikasi tersebut.

“PANDAWA itu sama saja pelayanannya kaya di JKN bisa merubah data, pindah fasIlitas kesehatan, pindah kelas di situ ada layanannya, kita kasih formatnya nanti,” ucap Elita.

Elita menyampaikan, kendati berbasis online, peserta BPJS Kesehatan tak perlu risau karena pelayanan Pandawa akan dengan cepat memproses kepentingan para peserta.

“Tanggapannya sangat cepat, karena ada PIC, sesuai dengan antrean yang masuk. Untuk penyelesaiannya itu tergantung kasusnya, kalau misalkan kasusnya bisa langsung dieksekusi biasanya gak lebih dari 30 menit, paling lama 1×24 jam. Intinya Kalau memang berhasil kita infokan, kalau gagal biasnya kita arahkan selanjutnya, misal harus ke Disdukcapil dan lain-lain,” terangnya.

Namun, layanan PANDAWA itu lebih diperuntukkan kepada PNS, TNI-Polri dan pekerja mandiri. Sementara, untuk perusahaan itu ada PIC, HRD dan aplikasi Edabu.

“Jadi kalau ada pegawai swasta yang lari ke PANDAWA kita arahkan ke HRD, karena satu pintu. Jadi perubahan data dan lain lain tu kita arahkan ke HRD,” tutup Elita.***

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top