Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Layanan Elektronik DJP Dihentikan Sampai Pemberitahuan Selanjutnya

Admin

| Rabu, 23 Juni 2021

| 14:56 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa sejumlah aplikasi dan layanan elektronik perpajakan untuk sementara waktu tidak dapat diakses oleh wajib pajak.

[adrotate group="5"]

“Sehubungan dengan adanya proses penyempurnaan sistem, dengan ini disampaikan bahwa beberapa sistem informasi tidak dapat memberikan layanan,” Demikian bunyi pengumuman dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, Rabu (23/6).

Adapun layanan elektorinik DJP yang tidak dapat dilakukan antara lain, aplikasi pendaftaran wajib pajak (e-Registration) melalui intranet dan internet termasuk proses aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik dan perubahan data Wajib Pajak, aplikasi e-Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi dan e-Bupot PPh Pasal 23/26, aplikasi TPT Online menu Validasi PHTB dan aplikasi Administrasi SIDJPNINE.

Layanan elektronik DJP lainnya yakni aplikasi pendaftaran wajib pajak melalui OSS dan PJAP, aplikasi e-PHTB, dan aplikasi lain yang membutuhkan validasi data kependudukan. 

“Untuk sementara waktu tidak dapat digunakan sampai dengan pemberitahuan berikutnya,” pungkasnya. (ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top