Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Langgar Protokol, Polres Serang Kota Bakal Pulangkan Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut Paslon

Admin

| 24 September 2020

| 08:27 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Polisi akan bertindak tegas jika ada pelanggaran protokol kesehatan saat pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Serang. Polres Serang Kota Polda Banten akan menyuruh pulang massa pendukung yang nekat datang ke lokasi pengundian nomor urut di Hotel Horison Forbis, Kabupaten Serang hari ini, Kamis 24 September 2020.

[adrotate group="5"]

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan mencegah penularan virus Corona di khusunya diwilayah hukum Polres Serang Kota yang berbatasan langsung dengan Kota Cilegon. Terlebih, Kota Baja sudah menjadi zona merah covid-19 Selasa kemarin, 22 September 2020. Ditambah, adanya maklumat Kapolri yang berlaku selama proses pilkada serentak pada 09 Desember 2020 mendatang.

“Kalau diluar ya kita himbau agar physical distancing (menjaga jarak), kita himbau untuk pulang lagi,” kata Wakapolres Serang Kota, Kompol Mi’rodin, saat ditemui di KPU Kabupaten Serang, Banten, Rabu (23/09).

Pihak Kepolisian sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan paslon Kabupaten Serang agar tidak membawa massa saat pengundian nomor urut.

Kemudian di dalam ruangan hanya boleh dihadiri 30 orang saja. Agar bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“Sudah di jelaskan tadi, bahwa kedua belah pihak dibatasi hanya masing-masing 15 dan sudah kita sampaikan ke kedua belah pihak, bahwa kita harus taat pada aturan yang sudah disepakati,” terangnya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top