Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan mencegah penularan virus Corona di khusunya diwilayah hukum Polres Serang Kota yang berbatasan langsung dengan Kota Cilegon. Terlebih, Kota Baja sudah menjadi zona merah covid-19 Selasa kemarin, 22 September 2020. Ditambah, adanya maklumat Kapolri yang berlaku selama proses pilkada serentak pada 09 Desember 2020 mendatang.
“Kalau diluar ya kita himbau agar physical distancing (menjaga jarak), kita himbau untuk pulang lagi,” kata Wakapolres Serang Kota, Kompol Mi’rodin, saat ditemui di KPU Kabupaten Serang, Banten, Rabu (23/09).
Pihak Kepolisian sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan paslon Kabupaten Serang agar tidak membawa massa saat pengundian nomor urut.
Kemudian di dalam ruangan hanya boleh dihadiri 30 orang saja. Agar bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Sudah di jelaskan tadi, bahwa kedua belah pihak dibatasi hanya masing-masing 15 dan sudah kita sampaikan ke kedua belah pihak, bahwa kita harus taat pada aturan yang sudah disepakati,” terangnya.