Kepala Satpol-PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, pembongkaran warung tersebut dilakukan karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Dzat Adiktif lainnya.
“Dasarnya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2001. Siapapun orang atau badan hukum yang melanggar Perda itu, maka ya kita tidak lanjuti sesuai proses, prosedur, ada pengawasan, penindakan,” kata Juhadi kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Juhadi menjelaskan, adanya warung-warung tersebut awalnya merupakan program dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Cilegon guna pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun warung tersebut malah digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya dan ada indikasi melanggar aturan berdasarkan sejumlah laporan masyarakat yang merasa resah.
“Laporan masyarakat bahwa sampe tarhim subuh ada dag dig dug dag dig dug (suara musik-red) yang gak jelas, ini menandakan yang gak pas. Lapak yang dibongkar hari ini adalah yang sudah ada bukti-bukti bahwa ini melanggar,” ujarnya.
Juhadi menegaskan, setelah dibongkar pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag agar melarang masyarakat untuk berjualan kembali di pinggir jalan Lingkar Selatan.
“Sanksinya tidak boleh berjualan lagi, ini dikosongkan aja saya mohon kepada Indag, ini tidak boleh dipakai berjualan, jadi di kemudian orang-orang yang melanggar itu habis. Jadi benar-benar melaksanakan apa yang menjadi amanat pemerintah itu dia tegakkan, benar-benar jangan main-main,” tegasnya.
Untuk membantu kinerja Satpol-PP dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Cilegon, Juhadi berharap adanya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat.
“Satpol PP gak bisa menangani seluruh masalah Kota Cilegon, tentunya ada masyarakat yang melaporkan, yang tau banyak masyarakat lingkungan, mana yang jualan miras, lapor. Sambil kita berjalan untuk mencari siapa penjual miras yang ada di Kota Cilegon,” tutupnya.**
]]>