Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Lahan SMKN 6 Kota Serang Belum Dibayar, Ahli Waris Demo Dindikbud Banten

Budiman

| Kamis, 7 September 2023

| 18:57 WIB

Para ahli waris dari lahan tempat berdiri SMKN 6 Kota Serang saat berdemo di gerbang Dindikbud Banten, Kamis (7/9/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Para ahli waris dari lahan tempat berdiri SMKN 6 Kota Serang menggelar demo di depan gerbang Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Kamis 7 September 2023. Hal itu dilakukan lantaran pihak Dindikbud belum membayar lahan para ahli waris selama belasan tahun.

Para pendemo itu merupakan ahli waris dari keluarga besar H Komarudin Ishak (Alm) yang menuntut pembayaran lahan seluas 17.000 m² di Kampung Masjid Priyayi, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Dalam unjuk kali yang pertama ini, para ahli waris pemilik lahan membentangkan spanduk berisi tulisan yang menuntut agar pemerintah secepatnya membayarkan ganti rugi lahan yang sudah lama di tempati SMK.

Koordinator Aksi M. Rifki mengatakan dalam orasinya bahwa Pemprov Banten telah lalai dalam memenuhi hak-hak rakyatnya. Aksi ini bentuk dari rasa ketidakadilan yang dirasakan para ahli waris  sejak lama.

“Wahai para penguasa, kami hadir untuk berkunjung secara santun, kami datang dengan harapan, dengan menanyakan kepastian, dan dengan semangat nasionalisme, harap dengarkan, camkan, dan renungkan,” katanya.

Ia mengancam bakal menutup SMKN 6 jika dalam tempo 3 hari Kepala Dindikbud Provinsi Banten tidak menemui ahli waris.

“Menutup dan menyegel sekolah SMKN 6 Kota Serang,” katanya.

Ahli waris lain, Iis Ishakiyah mengatakan bahwa sekitar 14 tahun keluarganya menunggu kepastian pembayaran ganti rugi tersebut.

“Kita minta bapak Dindikbud supaya minta cepat-cepat bayar lahannya, karena kita sudah menunggu selama 14 tahun kurang lebih belum dibayar,” ucapnya.

Aksi tersebut dilanjutkan dengan audiensi, yang diterima oleh Analis Kebijakan Aset SMK SMA Dindikbud Provinsi Banten Asep Mudzakir beserta jajarannya, di lantai 3 Aula Ruang Rapat.

Namun sayang, audiensi tak menemui titik temu lias dedlock diantara kedua belah pihak.

Asep menuturkan bahwa persoalan itu disebabkan karena ada pelimpahan wewenang dari Pemkot Serang kepada Pemprov Banten. SMKN 6 Kota Serang pada saat berdiri lahannya belum dibayarkan oleh pemkot hingga pelimpahan wewenang kepada Pemprov Banten. Alhasil, Pemprov Banten terkena kewajiban pembayaran lahan tanah tersebut.

“Saat itu Pemkot bangun sekolahan di lahan yang belum dibayar oleh mereka, tapi itu dulu yah pada saat pendirian sekolah.  Pengelolaan SMA SMK beralih ke pemprov, ini menjadi PR tanggungjawab kita. Mudah-mudahan tahun depan lahan SMKN 6 bisa kita bebaskan,” pungkasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top