Rabu, 4 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kutuk Keras Kasus Pelecehan di Tangerang, Komnas Anak Banten Minta Pengawasan Pendirian Panti Asuhan Anak Diperketat 

Budiman

| Kamis, 10 Oktober 2024

| 16:59 WIB

Ilustrasi pelecehan anak. Foto via Freepik.com.

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM-Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh para oknum pengurus Panti Asuhan Darussalam An-Nur di Tangerang.

“Kasus ini menggambarkan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak, terutama mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak di bawah naungan lembaga yang seharusnya berperan sebagai pelindung,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan, dikutip Kamis, 10 Oktober 2024.

Kasus ini, kata dia, menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pendirian lembaga pengasuhan anak, termasuk panti asuhan. 

“Pengetatan itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi, pelecehan, atau kekerasan. Proses perizinan lembaga yang melibatkan anak harus diperketat,” jelasnya.

Ia mengingatkan, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di luar proses hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

“Kami mendorong agar proses hukum yang tegas untuk memastikan bahwa para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Ia menegaskan, para pelaku harus dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

“Namun, karena para pelaku termasuk pimpinan panti asuhan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak yang diasuhnya, hukuman dapat diperberat sepertiga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Selain itu, karena pelecehan dilakukan berulang kali terhadap banyak korban, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Hukuman itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Saat ini, lembaganya telah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang untuk mengawal dan mendampingi kasus ini hingga selesai dan tuntas serta memberikan rasa keadilan bagi para korban.

“Dengan tujuan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan diakui sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” jabarnya.

Kemudian ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang yang telah bertindak cepat dengan memindahkan anak-anak ke tempat yang lebih aman di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial. 

Langkah ini, kata dia, sangat penting untuk memberikan perlindungan langsung kepada para korban agar mereka terhindar dari trauma lebih lanjut. 

“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, dan para korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak,” tutupnya.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali terungkap pada Mei 2024. Panti asuhan tersebut juga telah berdiri sekitar 20 tahun yang lalu.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top