Sabtu, 30 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kunjungi PTUN Serang, Demokrat Banten Tolak PK Moeldoko

and

| Selasa, 4 April 2023

| 21:41 WIB

Sekretaris Umum DPD Demokrat Banten Eko Susilo (Tengah) didampingi puluhan kader Demokrat usai menyambangi PTUN Serang, Selasa (4/4/2023). Foto : Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Provinsi Banten, didampingi puluhan kadernya mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, dalam rangka menolak Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan kubu Moeldoko.

Pengajuan surat kontra memori ini untuk melawan empat novum atau bukti baru yang terkait PK yang diajukan kubu Moeldoko.

Sekretaris Umum DPD Demokrat Banten Eko Susilo mengatakan, kedatangannya ke PTUN untuk menyampaikan surat kontra memori terhadapi gugatan PK yang diajukan kubu Moeldoko.

“Kita bersurat ke PTUN bahwa empat novum itu nggak benar,” ungkapnya usai menyambangi kantor PTUN Serang, Selasa (4/4/2023).

Hal itu ia lakukan dengan mendatangi PTUN untuk memastikan tidak kudeta atau begal partai yang dilakukan kubu Moeldoko terhadap kepemimpinan sah AHY.

“Agenda seluruh Indonesia untuk memastikan langkah-langkah begal partai sia-sia. Yang sah secara hukum mas AHY bukan Moeldoko,” tegasnya.

Kemudian ia juga menegaskan, Demokrat Banten selalu kompak dalam melawan pembegal partai yang ingin menggantikan kepengurusan sah dari AHY.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPD Demokrat Banten, Yusuf mengatakan maksud kedatangannya ke PTUN dalam rangka memohon surat perlindungan hukum dan keadilan terhadap PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko.

“Mereka melakukan itu dengan mengajukan ke PTUN di Jakarta, gugatan mereka ditolak dan AHY pengurus yang sah,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, kasasi merupakan keputusan hukum mutlak paling akhir. Namun kubu Moeldoko mengajukan PK dengan alasan empat novum. Padahal bukti itu telah diuji dalam persidangan serta merupakan bukti lama yang diklaim bukti baru oleh kubu Moeldoko.

“Upaya PK hanya luar biasa, prosedurnya hanya kasasi. Boleh mengajukan PK karena kekhilafan hakim, bukti baru klaim novum keempat bukti itu sudah dilakukan di pengadilan. Artinya perkara ini tidak beralasan,” jelasnya

Sebelumnya, pada 5 Maret 2021 kubu Moeldoko melalukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara. Lalu pada tanggal 31 Maret 2021 pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Menkumham RI tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Sepanjang tahun 2021 – 2022 Kubu Moeldoko mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan Pengadilan yaitu Gugatan di PTUN, Banding di PTUN Jakarta dan Kasasi di Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut terkait dengan SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top