Minggu, 13 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

KPU Umumkan Airin-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Resmi Jadi Cagub Cawagub di Pilkada Banten 2024

Ismatullah

| Minggu, 22 September 2024

| 22:18 WIB

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan bersama jajaran komisoner KPU Banten menetapkan dua pasangan cagub dan cawagub Banten di Hotel Aston, Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, Minggu, 22 September 2024. (Foto: Istimewa)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur di Pilkada Banten 2024.

Penetapan kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten ini digelar di Hotel Aston, Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, Minggu, 22 September 2024.

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan penetapan dua paslon gubernur-wakil gubernur merupakan hasil dari rapat pleno yang dilakukan KPU Banten secara tertutup.

BACA: KPU Banten Raih Juara 1 di Ajang Apresiasi Parhumas

“Jadi, kedua pasangan calon yang mendaftar dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dengan keputusan KPU Provinsi Banten nomor 124 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024,” ujar Ihsan kepada wartawan, Minggu (22/9).

Lebih kanjut Ihsan mengatakan, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten yang ditetapkan adalah Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, dan pasangan calon Andra Soni-R. Ahmad Dimyati Natakusumah.

“Kedua paslon telah lengkap dan memenuhi syarat sesui dengan pasal 14 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” terang Ihsan.

BACA: PUB Bakal Demo ke Pabrik Miras PT Balaraja Barat Indah di Cikande pada 24 September, Ini Tuntutannya

Setelah kedua paslon ditetapkan, tahapan selanjutnya tambah Ihsan melakukan pengundian nomor urut.

“Setelah penetapan pasangan calon akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut yang akan dilaksakan pada Hari Senin, 23 September 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten yang pelaksanaannya akan dimulai sekitar 15.00 WIB,” katanya.

Kemduian untuk tahapan selanjutnya tanggal 24 September 2024 KPU Banten akan melaksanakan deklarasi kampanye damai yang bertempat di KPB pada pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.

BACA: Per Juni 2024, Provinsi Banten Sumbang Cukai Miras Rp1,48 Triliun

“Adapun massa kampanye dilakukan pada 25 September sampai 23 November 2024 dan pasangan calon tidak boleh melakukan kampanya di luar jadwal tersebut,” pungkasnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top