SERANG, EKBISBANTEN.COM – Tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tahun 2024 dari jalur independen akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Patrudin mengatakan sudah ditetapkan persyaratan untuk calon independen atau perseorangan yang maju pada Pilkada agar dapat melampirkan formulir dukungan di atas materai.
“Dimulai tahapan calon perseorangan itu tanggal 5 Mei pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024,” kaya Patrudin kepada awak media.
Ia menegaskan setelah membuka persyaratan Bakal Calon Wali Kota Serang jalur independen atau perseorangan terpenuhi, KPU akan membuka pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Serang jalur partai pada akhir Agustus.
“Setelah itu calon perseorangan ditetapkan, kemudian kita akan membuka calon dari partai politik,” pungkasnya.***