CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengakui hingga saat ini, belum ada pengunduran diri dan usulan pergantian anggota dewan terpilih yang bakal mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Diketahui dua anggota DPRD terpilih masa jabatan 2024-2029 ialah, Nurrotul Uyun dari PKS dan Robinsar dari Partai Golkar. Keduanya merupakan bakal calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah Kota Cilegon tahun ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni saat diskusi sinergitas dan peran media dalam tahapan Pemilukada 2024, di Greenhotel, Kamis 22 Agustus 2024.
Urip memaparkan, terkait dengan pengunduran anggota DPRD Cilegon terpilih jika mengikuti Pilkada, ranah tersebut merupakan bagian dari calon dewan dengan partainya.
“Sampai saat ini di KPU Cilegon belum ada, berkenaan dengan mekanisme pengunduran diri, ini ranahnya ada di calon dengan partai politiknya,” terangnya.
Terkait hal tersebut, aturan dari PKPU Nomor 8 tahun 2024, mengharuskan anggota DPRD yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun, kata Urip, KPU Cilegon bakal langsung memprosesnya apabila ada partai politik yang mengajukan pengunduran diri dari anggota yang terpilih sebagai dewan 2024-2029. Hal itu haruslah diajukan sebelum pelantikan anggota dewan terpilih.
“Kami akan merubah SK penetapan dan akan berkomunikasi dengan Setwan, karena berkenaan dengan beberapa persyaratan,” tukasnya.