SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Masudi, menegaskan tak ada masa perpanjangan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
“Engga, sejauh ini belum ada kebijakan untuk perpanjangan, tetep berakhir tanggal 14 Mei. Kalau sampai injury time sampai batas 23.59 WIB maka yang bersangkutan berarti ya gugur,” ungkap Masudi di depan halaman KPU Provinsi Banten, Senin (8/5/2023).
Masudi mengingatkan kepada bacaleg untuk segera mendaftarkan diri secepat mungkin. Hal itu guna mengantisipasi apabila bacaleg yang memiliki kekurangan syarat administrasi dapat segera melengkapi berkasnya.
“Kalau sudah selesai penginputan, segera dan sudah siap mendaftar,” ujarnya.