Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

KPU Banten: Parpol Masih Diizinkan Ganti Bacaleg

, and

| Selasa, 4 Juli 2023

| 18:00 WIB

Foto: Instagram @kpuprovinsibanten

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengatakan bahwa partai politik (Parpol) masih diizinkan untuk mengganti bakal calon legislatif (bacaleg).

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja, hal itu disebabkan batas waktu untuk perbaikan dokumen oleh parpol sampai tanggal 9 Juli 2023.

Selama tenggat waktu tersebut, 18 parpol di Provinsi Banten masih memiliki hak untuk mengganti bakal calonnya.
“Boleh tapi kita belum lihat dokumennya, jadi partai politik masih punya hak mengganti bakal calonnya untuk menggeser nomor urutnya, merubah komposisinya sepanjang persetujuan DPP,” kata Akhmad Subagja di Kantor KPU Provinsi Banten, Selasa (4/7/2023).

Selain bacaleg, Akhmad Subagja atau akrab disapa Oha melanjutkan, parpol juga boleh menggeser nomor urut, dan merubah komposisi sepanjang mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai terkait. Hal itu dilakukan untuk memastikan keberlangsungan proses pendaftaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karenanya, kesempatan itu digunakan oleh parpol untuk perbaikan, jika terdapat kekurangan dokumen atau perubahan komposisi bakal calon.

“Makanya kita sampaikan ke teman partai, manfaatkan masa waktu perbaikan ini, kalau misalnya ada dokumennya masih kurang atau misalnya ada perubahan komposisi,” ujarnya.

“Supaya pada saat verifikasi tidak ada lagi dokumen yang harus diperbaiki mudah-mudahan partai bisa menyiapkan dokumennya,” tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top