SERANG, EKBISBANTEN.COM – Walikota Serang Syafrudin mengatakan, warga Kota Serang kini diizinkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan setelah wilayahnya menyandang status PPKM level 3.
[adrotate group="5"]
Kendati sudah diizinkan, resepsi pernikahan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan tamu undangan maksimal 20 persen. Tamu yang datang juga tidak diperkenankan makan di tempat.
“Alhamdulillah pada minggu kemarin Kota Serang masuk level 4, sekarang turun di level 3. Jadi sudah bisa melaksanakan (resepsi) pernikahan sebanyak 20 persen,” kata Syarfudin usai mengikuti zoom meeting rapat koordinasi tentang evaluasi PPKM Jawa-Bali bersama Menko Kemaritiman dan Investasi RI di Kantor Diskominfo, Kota Serang, Minggu (31/7).