SERANG, EKBISBANTEN.COM – Para korban pengadaan laptop fiktif meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan oknum pegawai BPBD.
Para korban mendatangi Al Muktabar, bahkan sempat masuk ke dalam ruang rapat paripurna di DPRD Banten, Selasa (17/10/2023).
Adapun para korban yang mendatangi Al Muktabar ialah Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chaerudin dan Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Tania.
Kedatangan Caherudin dan Tania untuk meminta tanggung jawab dan mengadukan nasib yang menjadi korban penipuan.
PT Putera Pangestu Jaya Lestari diketahui menjadi korban penipuan atas pengadaan laptop fiktif sebesar Rp3,7 miliar.
“Kedatangan kami untuk meminta Pj Gubernur Banten bertanggung jawab. Karena oknum pejabat BPBD ini menggeluarkan SPK menggunakan kop surat intansi,” ujar Tania.
PT tersebut mendapat 20 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan laptop yang dikeluarkan oleh oknum pejabat BPBD Banten inisial AB pada Februari 2023 lalu.
Usai PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyerahkan 100 unit laptop sesuai kontrak ke kantor BPBD Banten, namun sampai kini belum mendapatkan bayaran. Barulah diketahui, bahwa SPK pengadaan laptop tersebut hanya akal-akalan oknum pegawai tersebut.
Korban lain, Direktur CV Sujawe Ininnawa Chaerudin mengaku mengalami hal serupa dengan PT Putera Pangestu Jaya Lestari.
Chaerudin mengatakan, dia mendapatkan 10 SPK dari BPBD yang dikeluarkan oleh AB. Dampak hal itu, CV Sujawe Ininnawa mengalami kerugian Rp 1,8 miliar.
“Saya dapat kontrak itu pada bulan April 2023, terus kirim laptop ke BPBD,” ujarnya.
Chaerudin meminta ke BPBD Banten agar dapat bertanggung jawab atas kasus tersebut denga mengganti kerugian yang dialami.
“Kami minta solusinya, karena kita berkontrak dengan institusi jadi disitu jelas ada kop surat BPBD,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Al Muktabar mengaku sudah menindak oknum pegawai tersebut.
“Sudah periksa yang bersangkutan menggunakan proses lebih lanjut,” ujarnya.
“Pemberhentian sementara dari jabatannya, proses status kepegawaiannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa kasus tersebut belum masuk ke ranah hukum.