Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Korban Banjir di Kota Serang Maret 2022 Minta BBWSC3 Tanggung Jawab 

Budiman

| Jumat, 13 Oktober 2023

| 11:59 WIB

Tampak depan kantor BBWSC3 yang terletak di Jl. Ust. Uzair Yahya No. 1, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten. Foto: Hendra Antoni/google maps

EKBISBANTEN.COM – Korban banjir di Kota Serang yang terjadi pada bulan Maret 2022 lalu, meminta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) bertanggung jawab atas kerugian yang diderita. 

Pengacara Publik LBH Pijar Rizal Hakiki selaku kuasa hukum yang mendampingi korban, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan 

keberatan administratif dan meminta tiga hal kepada Kepala BBWSC3. 

Pertama, Rizal menuntut pihak BBWSC3 untuk melakukan evaluasi pengelolaan bendungan Sindang Heula berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

Kedua menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya masyarakat kota atau kabupaten Serang atas kelalaian lembaga tersebut dalam pengelolaan bendungan Sindang Heula sehingga menyebabkan terjadinya banjir pada Maret 2022.

Ketiga memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak banjir. 

“Menyampaikan keberatan administratif atas Tindakan Pemerintahan berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) yang dilakukan oleh Kepala BBWSC3 yang tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk melakukan pengelolaan bendungan Sindang Heula sehingga menyebabkan terjadinya banjir pada Maret 2022 silam,” kata Rizal dalam keterangan resmi yang diterima Ekbisbanten.com, Jumat (13/10/2023). 

Menurutnya, kerugian yang diderita para korban berupa rumah dan benda lainnya yang mengalami kerusakan akibat terkena banjir. 

“Kami melihat hal ini merupakan banjir tertinggi sepanjang sejarah yang dirasakan oleh masyarakat Serang, Banten. Rumah-rumah yang biasanya tidak kena banjir, kali ini terkena banjir, sehingga berdampak terhadap aspek psikologis, yaitu masyarakat menjadi trauma saat terjadi hujan selalu ada rasa khawatir akan terjadi banjir besar kembali, mengingat salah satunya belum ada perbaikan pengelolaan Bendungan Sindang Heula,” terangnya. 

Terakhir, Ia berharap lembaga BBWSC3 dapat memberikan respon terhadap keberatan yang diajukkan. 

“Terhadap surat ini dalam jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top