KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota melakukan konferensi pers terkait kejahatan kriminal yang terjadi di Kota Serang selama 6 bulan terakhir.
Konferensi pers tersebut dilakukan di Aula Osvia Mapolresta Serang Kota, Jumat, 16 Desember 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengungkapkan ada dua jenis perkara yang terjadi dan berhasil diamankan tersangkanya.
“Yaitu perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencabulan,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut ada 1 kasus yang viral di media sosial.
“Kejadiannya di Pakupatan Prisma di mana kasus tersebut terjadi pada 16 November 2022 dengan kerugian kurang lebih Rp76 juta,” jelas AKP David.
Adapun, lanjut Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, dengan gerak cepat pihaknya telah mengamankan tersangka yang sudah mengambil motor Yamaha Aerox, handphone merk Oppo dan emas seberat 55 gram.