KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota melakukan konferensi pers terkait kejahatan kriminal yang terjadi di Kota Serang selama 6 bulan terakhir.
Konferensi pers tersebut dilakukan di Aula Osvia Mapolresta Serang Kota, Jumat, 16 Desember 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengungkapkan ada dua jenis perkara yang terjadi dan berhasil diamankan tersangkanya.
“Yaitu perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencabulan,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut ada 1 kasus yang viral di media sosial.
“Kejadiannya di Pakupatan Prisma di mana kasus tersebut terjadi pada 16 November 2022 dengan kerugian kurang lebih Rp76 juta,” jelas AKP David.
Adapun, lanjut Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, dengan gerak cepat pihaknya telah mengamankan tersangka yang sudah mengambil motor Yamaha Aerox, handphone merk Oppo dan emas seberat 55 gram.
“Tersangka (K) yang kami amankan adalah spesialis pencurian kendaraan bermotor. Yang memiliki motif ingin mencari uang dengan cepat. Kepadanya kami jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman 10 tahun dan 7 tahun penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP David menuturkan terkait perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi di sebuah yayasan yatim piatu di Desa Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Tersangka dalam perkara tersebut berinisial MR yang merupakan pimpinan Yayasan Yatim Piatu dan korbannya berinisial SF (14), IS (12) dan AS (15).
“Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini terbongkar ketika salah satu korban menelepon pamannya dan meminta untuk pulang. Setelah didesak, korban kemudian mengadukan perbuatan yang dialaminya tersebut kepada keluarga dan keluarga melaporkannya kepada kami,” tuturnya.
Saat ini, para korban sudah didampingi tim P2TP2A untuk memulihkan psikologisnya dan tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 41 ayat 1, 2 dan 3 serta Pasal 82 Perpu 1/2016.
“Ancaman penjara untuk tersangka MR adalah 15 tahun,” pungkasnya.***