EKBISBANTEN.COM – Para pemilih dalam Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak membawa ponsel saat memberikan hak suara di dalam bilik suara yang ada di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, pada Rabu (14/2/2024).
Menurutnya, saat masuk ke TPS di hari pemungutan suara, pemilih sebaiknya menitipkan ponsel mereka.
“Sebaiknya (ponsel) jangan dibawa (masuk ke bilik suara), karena buat apa dibawa ke dalam? Kan di dalam bilik waktu kita tidak panjang. Hanya untuk mencoblos ya,” katanya.
“Handphone bisa titipkan ke KPPS atau ke temannya, ke keluarganya, ke ibu atau istrinya atau bapaknya saat pemilih datang bersama-sama ke TPS. Titipkan saja kepada orang yang dia percaya,” sambung Betty.
Selain itu, Betty juga meminta agar pemilih tidak mempublikasikan pilihannya setelah pencoblosan. Di mana ia kemudian mengingatkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil).
Namun, menurut Betty, pemilih boleh melakukan selfie dengan jari yang telah diberi tanda tinta yang berarti sudah mencoblos.
“Rahasiakan siapa yang kita pilih. Tapi, boleh selfie yang dengan jari yang udah dikasih tinta itu boleh banget. Untuk memberi tahu ke khalayak bahwa dia sudah memilih dan mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya,” tegas Betty.
Lebih lanjut, Betty juga mengingatkan soal masa tenang pemilu pada Minggu-Selasa (11-13/2/2024). Menurutnya, masa tenang sebaiknya digunakan pemilih untuk berkontemplasi, menimbang siapa saja yang akan dipilih pada 14 Februari nanti.
“Kami mengimbau kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tanggal 14 Februari 2024, kenali hak dan kewajiban anda sebagai pemilih di TPS,” terangnya.
“Apakah anda adalah pemilih terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), atau pindah memilih sehingga masuk DPTb (DPT tambahan), atau pemilih tidak terdaftar yang kita sebut dengan daftar pemilih khusus (DPK),” imbuh Betry.
Sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Pemungutan suara akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu kali ini digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.*